Daerah  

Diduga Abaikan Jaminan Pascatambang, HIPMATA Menyoroti Aktivitas Tambang di Sulbar

Mamuju, RelasiIndonesia.com– Persoalan jaminan pascatambang kembali mencuat di Sulawesi Barat. Sejumlah aktivitas pertambangan diduga tidak melaksanakan kewajiban penyediaan dan penempatan dana jaminan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor pertambangan mineral dan batubara.

Jusuwa Sekretaris Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Tapalang (HIPMATA), menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan serta merugikan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Jaminan pascatambang bukan formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Jika kewajiban ini diabaikan, maka risiko kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada rakyat, sementara perusahaan lepas dari tanggung jawab”, tegas Jusuwa

 

KEWAJIBAN JAMINAN PASCATAMBANG DIATUR TEGAS

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) khususnya Pasal 96 mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menyediakan dana jaminannya.

Ketentuan ini dipertegas melalui:

PP No. 78 Tahun 2010
PP No. 96 Tahun 2021
Permen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018

“Dana jaminan pascatambang wajib ditempatkan di bank pemerintah dalam bentuk deposito atau jaminan bank sebagai jaminan pemulihan lingkungan”, ungkapnya.

INDIKASI KETIDAKPATUHAN PERUSAHAAN

HIPMATA menduga terdapat sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Barat yang tidak patuh terhadap kewajiban tersebut, ditandai dengan ketiadaan informasi dan transparansi terkait penempatan dana jaminan pascatambang. meskipun aktivitas tambang terus berjalan.

“Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban jaminan pascatambang, maka aktivitas tersebut patut diduga cacat hukum dan harus dievaluasi bahkan dihentikan” kata Jusuwa, Sabtu (12/13).

DESAK PEMERINTAH BUKA DATA DAN LAKUKAN AUDIT

HIPMATA mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk:

1. Membuka data seluruh IUP aktif di Sulawesi Barat
2. Melakukan audit dana jaminan reklamasi dan pascatambang
3. Menghentikan sementara tambang yang tidak patuh
4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu

Menurut HIPMATA, pembiaran terhadap kewajiban pascatambang sama saja dengan mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi mendatang.

“Sulawesi Barat tidak boleh ditinggalkan dalam bentuk lubang tambang dan kerusakan ekologis akibat pembiaran hukum” tutup Jusuwa.

(Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *