MAMUJU, Relasiindonesia.com — DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi melalui rapat paripurna, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna persetujuan bersama itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Pengesahan ini menetapkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi menjadi peraturan daerah yang baru.
Perumda Sebuku Energi Malaqbi merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menerima Participating Interest (PI) dari pengelolaan hulu minyak di Blok Sebuku. Perubahan regulasi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, serta profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah.
Mewakili Gubernur Sulbar, Junda Maulana menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulbar atas selesainya pembahasan Ranperda yang telah melalui tahapan panjang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia kerja, atas perhatian serius sehingga pembahasan peraturan daerah ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama,” ujar Junda dalam rapat paripurna.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD Sulbar menekankan pentingnya penguatan pengawasan agar pengelolaan Perusda tidak berujung pada persoalan hukum dan benar-benar memberi manfaat bagi daerah.
Menanggapi hal itu, Junda Maulana memastikan pengawasan terhadap Perusda akan diperketat. Menurutnya, BUMD harus mampu berjalan sehat dan menghasilkan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
“Ke depan kita harus lebih mengawasi Perusda agar bisa berjalan dengan baik dan mampu menghasilkan,” katanya.
Selain pengawasan, kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian DPRD. Junda menegaskan pengelola Perusda harus diseleksi secara ketat agar tata kelola perusahaan berjalan profesional.
“SDM pengelola Perusda harus diseleksi dengan baik,” ucapnya.
DPRD juga meminta agar jajaran direksi Perusda diberi ruang untuk beraudiensi sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Menurut Junda, permintaan tersebut sah dan sejalan dengan peran DPRD sebagai pengawas penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Permintaan ruang audiensi itu wajar dan memungkinkan dilakukan,” jelasnya.
Junda memastikan seluruh masukan DPRD akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Barat.
“Ini menjadi perhatian khusus eksekutif dan akan saya sampaikan kepada Pak Gubernur. Insya Allah akan kita tindak lanjuti sesuai harapan,” pungkasnya.(*)












