Mamuju  

Gerakan Mahasiswa Manakarra Soroti Dugaan Tambak Udang di Atas Tanah Timbul di Kalukku

Mamuju, RelasiIndonesia.com-Gerakan Mahasiswa Manakarra menyoroti dugaan keberadaan tambak udang milik PT Bintang Gunung yang disebut berdiri di atas tanah timbul di wilayah Desa Kabuloang Bakengkeng, Kecamatan Kalukku.

Lokasi tersebut diduga merupakan area pesisir yang terbentuk secara alami dan memiliki status hukum khusus dalam pengelolaannya.

Mahasiswa menilai terdapat indikasi jual beli tanah timbul, yang secara regulasi seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena berkaitan dengan wilayah pesisir dan ruang laut yang pengaturannya berada di bawah kewenangan negara.

Selain itu, tambak udang tersebut juga diduga belum mengantongi izin reklamasi serta izin pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa regulasi yang menjadi sorotan antara lain:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir dan laut harus melalui perizinan resmi dari pemerintah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Ketentuan perizinan lingkungan dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang menjadi syarat dasar sebelum kegiatan usaha dilakukan di wilayah pesisir.

Koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Manakarra, Azis, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Mamuju guna menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan tersebut.

“Kami meminta Polresta Mamuju untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan tambak udang yang berdiri di atas tanah timbul ini. Jika benar tidak memiliki izin reklamasi dan izin pemanfaatan ruang laut, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan wilayah pesisir,” ujar Azis, Senin (2/2).

Gerakan Mahasiswa manakarra menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,” ungkapnya.

(Ys)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *