Mamuju,Relasiindonesia.com–Kerusakan jalan di Kabupaten Mamuju bukan lagi persoalan teknis yang bersifat insidental, melainkan telah menjelma menjadi krisis struktural yang mencerminkan kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.
Di Kecamatan Kalukku, khususnya Lingkungan Pure, kondisi jalan yang berlubang, terkelupas, dan tergenang air hanyalah satu potret kecil dari persoalan yang lebih luas kerusakan serupa juga terjadi di sejumlah kecamatan lain dan dibiarkan tanpa penanganan serius selama bertahun-tahun.
Realitas ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak memiliki orientasi yang jelas dalam pembangunan infrastruktur dasar.
Jalan sebagai urat nadi ekonomi justru diperlakukan seolah bukan prioritas, padahal dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, meningkatnya angka kecelakaan, terganggunya distribusi barang dan terhambatnya akses masyarakat.
Kondisi ini secara terang benderang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak. Lebih jauh, Pasal 273 membuka kemungkinan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juga menegaskan bahwa negara dalam hal ini pemerintah daerah wajib menjamin jalan dalam kondisi layak fungsi dan aman digunakan. Pembiaran selama bertahun-tahun jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat hukum tersebut.
Sorotan tajam pun mengarah kepada Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, beserta jajaran pemerintahannya yang dinilai gagal menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Ketidakmampuan menghadirkan infrastruktur jalan yang layak memperlihatkan lemahnya visi pembangunan dan minimnya keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Andi, sebagai pemuda masyarakat Lingkungan Pure, Kecamatan Kalukku, menyampaikan kritik yang lebih tegas dan analitis terhadap situasi ini.
“Kerusakan jalan yang terjadi hampir di seluruh kecamatan dan dibiarkan hingga bertahun-tahun adalah bukti nyata bahwa ada kegagalan struktural dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Mamuju. Ini bukan lagi soal anggaran atau teknis, tetapi soal kemauan politik dan keberpihakan,” tegas Andi, Rabu (1/4).
Ia juga menilai bahwa pembiaran yang berlangsung lama menunjukkan adanya pola abai yang sistematis dari pemerintah daerah.
“Jika jalan sebagai kebutuhan dasar saja tidak mampu dipenuhi, maka patut dipertanyakan arah pembangunan daerah ini. Pemerintah tidak boleh terus bersembunyi di balik retorika, sementara masyarakat setiap hari mempertaruhkan keselamatannya di jalan rusak,” lanjutnya.
Lebih jauh, Andi menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas pemerintahan daerah jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Ini bukan hanya soal jalan rusak, tetapi soal hak warga negara yang diabaikan. Jika terus dibiarkan, maka ini adalah bentuk pembiaran yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum pemerintah daerah,” pungkasnya.
Rilisan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju, pembangunan tidak boleh berhenti pada proyek simbolik, sementara kebutuhan dasar masyarakat diabaikan. Jika kerusakan jalan terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya infrastruktur, tetapi juga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.
(ys)












