Mamuju, RelasiIndonesia.com – Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar sosialisasi terkait Pengusulan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) di Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (31/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Ika Ayu Yulian Sari selaku perwakilan dari Direktorat Warisan Budaya menyampaikan bahwa terdapat tiga usulan WBTb dari Sulawesi Barat yang diajukan pada tahun 2025.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan proses pengusulan WBTbI, khususnya terkait prosedur, kriteria, dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” jelas Ika Ayu.
Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan dimulai dari tingkat kabupaten/kota, lalu diajukan ke provinsi sebelum akhirnya diteruskan ke tingkat nasional. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi.
“Untuk menyelaraskan antara kabupaten/kota dan provinsi, maka kami melaksanakan sosialisasi ini,” tambahnya.
Ika Ayu juga menjelaskan bahwa proses pengusulan WBTbI melalui tahapan mulai dari pengusulan awal, penilaian tahap satu hingga tiga, dan verifikasi penetapan.
“Harapannya, keterlibatan tidak hanya datang dari tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten. Proses ini harus berjalan simultan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa penyelarasan tersebut dapat mendorong peningkatan jumlah usulan WBTb dari Sulbar pada tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang sinergis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelestarian dan pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, seluruh dinas kabupaten/kota se-Sulbar, serta Asosiasi Tradisi Lisan Sulawesi Barat.
(*)