Mamuju,RelasiIndonesia.com— Sekertaris HMI cabang Manakarra widodo soroti permainan tambang ilegal dimamuju dan Diduga Polda Sulbar/Direktorat Kriminal Khusus/Subdit Tidpiter dan Resktrim/Unit Tipidter Hanya Bungkam tapi aktivitas tambang ilegal ini melanggar UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009.
“Aktivitas tambang yang sangat merajalela dikota Mamuju setelah mendapatkan informasi yang beredar bahwa aktivitas tambang di Mamuju diduga tidak memiliki ijin di beberapa titik tambang yang saya menduga ilegal namun Masih beraktivitas mulai dari penjualan material diantaranya
batu Gunung/Gamping, batu gajah
dan timbunan tanah urug dan lain2,” Kata widodo, Minggu (20/4/2025).
Ini sangat melanggar hukum dan parahnya pihak POLDA Sulbar dan telah melakukan pembiaran dan sampai hari ini kami menduga aparat hukum memberikan keleluasaan bagi pelaku penambang ilegal yang ada di Didalam areal kota.
Secara pribadi aparat hukum mulai jajaran polda Sulbar tidak mungkin mereka tidak tahu ??
Adapun titik diduga tidak mengantongi ijin resmi dari SDM diantaranya
1. Jalan Husni Thamrin jalan kerujab Bupati Mamuju (Sapota) terdapat 2 titik lokasi
2. Kompleks Perumahan Alfatih
3. Simpang 5 Mamuju
4. Samping kantor Bupati Mamuju
Dampak daripada aktivitas tambang tersebut mengotori jalan raya dan beberapa kejadian mengalami kecelakaan pengguna jalan disebabkan licin akibat pembawaan material truk tidak sesuai SOP.
“Kami meminta kepada Kapolda Untuk segera menindak pelaku tambang ilegal dan Propam Polda Sulbar untuk memeriksa Krimsus Tipidter mencopot Kasubdit tipidter dan beserta anggotamya karna kami menduga mereka bermain mata terhadap pelaku Penambang ilegal yang ada didalam kota Mamuju”, Tegasnya.
(Fh)