Mamuju  

WNA Asal Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Tambang Pasir DiHutan Lindungi Sulbar

Mamuju, RelasiIndonesia.com–Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial YKY (72) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pertambangan pasir dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). YKY kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.

tersangka YKY diperlihatkan tim Gakkum KLHK saat menggelar konferensi pers di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar, Kamis (5/9/2024). YKY tampak digelandang keluar dari kantor Dishut oleh petugas.

Tampak YKY mengenakan rompi oranye bertulisan ‘Tahanan Gakkum’. YKY memiliki potongan rambut pendek serta mengenakan celana pendek krem dan sendal berwarna putih.

“YKY kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan,” ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho

Rasio menerangkan tersangka berperan sebagai pemodal tambang pasir di kawasan hutan lindung. Pihaknya saat ini masih mendalami perusahaan milik tersangka.

“(Tersangka) sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung. Sejauh ini kami lihat dia perorangan, tapi kami masih dalami (perusahaan tersangka),” terangnya.

Dia menambahkan pihaknya masih mendalami ada tidaknya pelaku lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

“Terhadap pelaku saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku ini adalah tindakan kejahatan yang sangat serius karena merusak kawasan hutan lindung dan eksisting mangrove di sana,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, YKY ditangkap di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu pada Kamis (15/8). Aparat keamanan terjun ke lokasi usai menerima laporan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.

 

(Ys)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *