Mamuju, RelasiIndonesia.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra melalui Ketua Bidang PTKP, Muh. Ahyar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022 dan 2025 ke Polresta Mamuju, Sabtu (23/11/2025).
Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju dan ditujukan kepada Kapolresta Mamuju c.q Kasatreskrim. Ahyar menyatakan laporan ini diajukan sebagai bentuk kontrol publik atas penggunaan anggaran daerah dan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara
Diduga Terjadi Kerugian Negara Ganda
Dalam keterangannya, Ahyar menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi Rumah Jabatan Ketua DPRD senilai Rp 3,003 miliar yang dikerjakan pada tahun 2022 oleh CV Keramik Jaya diduga dikerjakan dengan material tidak sesuai spesifikasi, mengalami kerusakan sebelum serah terima.
“Bangunan itu belum pernah digunakan ketua DPDR yang baru, tapi sudah rusak parah pada bagian atap. Ini kuat mengindikasikan penggunaan material downgrade dan pengurangan volume pekerjaan,” ujar Ahyar.
Ia menegaskan, fakta rusaknya bangunan sebelum pemanfaatan telah memenuhi unsur kegagalan konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi.
Penganggaran Ulang Tahun 2025 Dianggap Mengalirkan Kerugian Baru
Ahyar juga menyoroti penganggaran ulang pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 877,8 juta untuk memperbaiki bangunan yang sama. Pekerjaan ini diketahui dilaksanakan oleh CV Savana Konstruksi melalui Dinas PUPR Sulbar.
Menurutnya, penggunaan APBD baru untuk memperbaiki kerusakan proyek 2022 adalah bentuk double costing dan jelas merugikan daerah.
“Seharusnya kerusakan itu menjadi tanggung jawab penyedia tahun 2022. Tapi justru dibebankan lagi ke APBD 2025. Ini bukan hanya kelalaian, tetapi potensi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
HMI Mendorong Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Sebagai Kabid PTKP HMI Cabang Manakarra, Ahyar menegaskan bahwa organisasi mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam mengawal transparansi anggaran.
“HMI tidak akan diam ketika ada dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat. Kita mendesak Polresta Mamuju untuk memeriksa PPK, penyedia, konsultan pengawas, hingga pihak-pihak yang mengesahkan pembayaran proyek tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap laporan ini dapat membuka jalan untuk audit menyeluruh, termasuk memeriksa aliran dana proyek dan kesesuaian progres dengan pembayaran
Tuntutan HMI Cabang Manakarra
Dalam laporannya, Ahyar meminta Polresta Mamuju untuk:
1. Melakukan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi 2022 dan 2025.
2. Memeriksa PPK, penyedia, konsultan pengawas, dan pejabat terkait.
3. Mengumpulkan seluruh dokumen kontrak, RAB, BA pembayaran, serta foto kondisi bangunan.
4. Menindaklanjuti temuan apabila terdapat cukup bukti permulaan.
(Ys)












