Mamuju, Relasiindonesia.com–Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat fraksi untuk menyikapi berbagai isu strategis daerah, khususnya terkait dinamika yang terjadi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (15/4).
Permasalahan ini mencuat setelah
pemblokiran akun layanan kepegawaian Pemprov Sulbar yang merupakan dampak dari kebijakan mutasi pejabat eselon III.
Fraksi Golkar menyampaikan keprihatinan atas munculnya kisruh antar lembaga pemerintah tersebut.
Menurut mereka, masing-masing pihak memiliki dasar kewenangan dan argumentasi yang kuat, sehingga konflik yang terjadi seharusnya tidak perlu sampai menjadi konsumsi publik. Situasi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, Fraksi Golkar mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan sikap tabayyun dan membuka ruang dialog yang konstruktif dalam mencari solusi terbaik. Mereka berharap Gubernur Sulawesi Barat bersama Kepala BKN dapat menyikapi persoalan ini dengan jiwa besar, pikiran jernih, serta mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Fraksi Golkar berencana menyurat kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat guna mengusulkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
Tujuannya adalah untuk mengurai persoalan secara komprehensif dan menemukan solusi yang bijak serta berkeadilan.
Selain itu, komunikasi lintas fraksi juga akan dilakukan guna memperkuat peran DPRD sebagai mediator dalam menyelesaikan polemik ini.
Dalam waktu dekat, Fraksi Golkar juga akan mengangkat isu ini dalam rapat paripurna DPRD agar mendapat perhatian bersama.
Mereka turut mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil peran fasilitasi dalam menengahi persoalan yang terjadi antara Pemprov Sulbar dan BKN.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar menegaskan bahwa sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, pihaknya mencermati secara seksama kebijakan penonaktifan (non-job) sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Pada prinsipnya, mereka memahami bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam melakukan penataan birokrasi sebagai upaya meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan,” pangkasnya.
Namun demikian, kewenangan tersebut harus tetap dijalankan dalam koridor peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip sistem merit, profesionalitas, serta asas keadilan dalam manajemen ASN.
Dalam konteks ini, perhatian yang diberikan oleh BKN dipandang sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem kepegawaian nasional yang patut dihormati bersama.
Fraksi Golkar pun mendorong agar seluruh proses penataan ASN dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis pada evaluasi kinerja yang terukur. Hak-hak ASN harus tetap dijamin, termasuk kejelasan status serta akses terhadap keadilan administratif.
“Selain itu, pemerintah daerah diharapkan membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak guna menghindari polemik berkepanjangan yang dapat berdampak hingga ke enam kabupaten di Sulawesi Barat,” pangkasnya.
Fraksi Golkar juga menekankan bahwa stabilitas birokrasi merupakan faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis hendaknya mempertimbangkan dampak luas terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Sebagai penutup, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Mereka memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, penegakan aturan, serta tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berintegritas.
(Ys)












