Mamuju  

Direktur PT.Tambang Batuan Andesit Minta Pemprov Sulbar Berikan Perlindungan Investor

Mamuju, RelasiIndonesia.com-Direktur PT.Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi meminta pemerintah Provinsi Sulbar agar memberikan perlindungan terhadap investasi di Sulbar.

Hal itu disampaikan Arman Supriadi kepada wartawan di Mamuju, Sabtu 15 April 2025

Menurut Arman, perusahaan sangat terganggu oleh gerakan demontrasi yang berjilid-jilid terhadap aktivitas perusahaannya, meski telah memiliki dokumen lengkap yang dikeluarkan oleh pemprov Sulbar.

“Kami merasa terganggu dengan aksi demontrasi oleh sekelompok yang mengatasnamakan diri mahasiswa dan masyarakat soal penggunaan jalan umum di wilayah perusahaan, padahal kami memiliki dokumen surat rekomdasi izin melintas dari pemerintah provinsi Sulbar,” sebut Arman

Kata dia, rekomendasi penggunaan jalan umum yang dikeluarkan pemprov Sulbar, perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus diperhatikan

“Kami memakai jalan umum ada beberapa kewajiban yang harus kami penuhi, tidak semata-mata pakai begitu saja,” kata Arman

Olehnya itu, Arman meminta kepada pemprov Sulbar agar bertanggungjawab terhadap izin yang dikeluarkan

“Kami investor butuh perlindungan dari pemerintah yang mengeluarkan dokumen resmi,” sebutnya

Berikut dokumen yang dimiliki PT. Tambang Batuan Andesit

1. Izin Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 017/76/IUP.OP/PTSP.A/XII/2020 tanggal 7 Desember tahun 2020.

2. Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 018/76/SKKL/PTSP.A/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024.

3. Berita Acara Rapat dengan seluruh stakeholder terkait, tanggal 6 Maret tahun 2025.

4. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Daerah Sulawesi Barat tentang Persetujuan Standar Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Terminal Khusus (TUKS) Nomor: 500.10.29.15-10-2024 tanggal 2 Agustus 2024.

5. Rekomendasi Penggunaan Ruas Jalan Provinsi dari Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, Nomor: B/000.1.9.1/83/2024 tanggal 5 Februari 2024.

6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nomor: 20022410517600004 tanggal 20 Februari 2024.

7. Rekomendasi keselamatan dan Keamanan Pelayaran Serta Perlindungan Maritim dari Dirjen Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Mamuju, Nomor: AL.202/1/3/UPP MU/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *