MAMUJU, RelasiIndonesia.com — Himpunan Mahasiswa Tapalang (HIPMATA) melalui aktivisnya, Yusril, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Kapolda Sulbar) beserta jajaran penyidik untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran hukum pada aktivitas tambang galian C pengerukan sungai di Desa Lebuang Rano yang diduga dilakukan oleh PT SUMAINDOTIM.
Yusril menegaskan bahwa laporan yang telah dilayangkan tersebut membutuhkan penanganan cepat dan transparan dari aparat penegak hukum. Aktivitas pengerukan sungai dan tambang galian C yang diduga ilegal atau melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar Desa Lebuang Rano.
“Kami meminta dengan tegas kepada Kapolda Sulbar untuk memberikan perhatian serius dan segera memproses laporan ini. Dugaan pelanggaran hukum terkait penambangan galian C dan pengerukan sungai oleh PT SUMAINDOTIM tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Aparat penegak hukum harus hadir membela kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Yusril, Aktivis HIPMATA, Sabtu (24/10).
HIPMATA menilai bahwa penundaan atau keterlambatan penanganan kasus ini hanya akan memperparah dampak kerusakan lingkungan dan memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, HIPMATA menyampaikan beberapa poin tuntutan utama, antara lain:
1. Mendesak Kapolda Sulbar*untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dari PT SUMAINDOTIM atas dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang galian C dan pengerukan sungai di Desa Lebuang Rano.
2. Meminta Transparansi dan Kepastian Hukum dari Polda Sulbar dalam penanganan laporan yang telah dimasukkan agar proses hukum berjalan terbuka dan professional.
3. Menghentikan Sementara Seluruh Aktivitas Operasional* pengerukan sungai dan penambangan galian C di lokasi tersebut sampai ada kejelasan legalitas dan proses hukum yang inkrah.
Yusril menambahkan bahwa HIPMATA akan terus mengawal dan mengonsolidasikan gerakan bersama masyarakat untuk memastikan laporan ini diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)












